Standar Pelayanan Nota Dinas Kegiatan Mahasiswa Praktik atau Peserta Didik Pendidikan Klinik

  1. Surat permohonan disertai Kerangka Acuan atau proposal target pencapaian kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan akademik yang ditandatangani oleh Pimpinan Institusi Pendidikan yang sudah menjalin kerjasama dengan RSUD AWS
  2. Surat permohonan/pengantar dari Rumah Sakit Pendidikan Utama yang menjadikan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie sebagai Rumah Sakit Jejaring Pendidikan. Persyaratan : a. Foto copy STR (surat tanda registrasi dokter) b. Foto copy SIP (surat ijin praktik) c. Surat kompetensi PPDS-1 d. Minimal surat permohonan paling lambat 1 bulan sebelum stase

  1. Surat permohonan mendapatkan Disposisi dari Direktur
  2. Berkoordinasi dengan Komite Koordinasi Pendidikan sebagai unit fungsional di rumah sakit pendidikan yang melakukan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan
  3. Bagian Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian membuatkan surat persetujuan kegiatan untuk mahasiswa praktik
  4. Membuat surat tagihan pelaksanaan kegiatan mahasiswa praktik
  5. Membuat nota dinas mahasiswa dan peserta didik sesuai instalasi atau ruangan yang dituju berdasarkan target pencapaian kompetensi

Senin sampai Kamis waktu pelayanan mulai pukul 08.00 – 16.30 wita, sedangkan Jum’at waktu pelayanan mulai pukul 08.00 – 14.00 wita

Pergub No. 58 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan

Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Biaya pendidikan/praktik klinik:

1.    Mahasiswa DIII per orang Rp 12.500,-/hari

2.    Mahasiswa DIV/S1 per orang Rp 13.000,-/hari

3.    Mahasiswa Profesi per orang Rp 30.000,-/hari

Mahasiswa spesialis setara S2/S3 per orang Rp 50.000,-/hari

Pembimbingan pendidikan/praktik klinik oleh dokter spesialis/subspesialis, perawat/bidan/profesi tenaga kesehatan lainnya yang berkompeten di masing-masing ruangan, yang sudah memiliki SK Pembimbing dari Direktur RSUD AWS

1.    Email : pengaduan@rsudaws.co.id

2.    Website : rsudaws.co.id

3.    Telepon : 0541-738050, ext. 125

4.    SMS/Wa/No.HP : 0852 50505448

Ruang Pengaduan : Bagian Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian RSUD AWS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Nota Dinas Kegiatan Mahasiswa Praktik atau Peserta Didik Pendidikan Klinik"